Lino Anggap Lucu Dirinya Diklaim Merugikan Negara
Lino mempertanyakan keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa Bareskrim selama tiga jam penuh, Rabu (6/1/2016) mantan Direktur PT Pelindo II, RJ Lino enggan menanggapi soal kasusnya di Bareskrim Polri.
Malah, Lino banyak berkomentar soal kasus yang menjeratnya di KPK. Dimana Lino telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Bahkan Lino mempertanyakan keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut. Termasuk dirinya yang dinilai telah merugikan negara.
"Lucu saya dibilang merugikan negara, wong lelang dilakukan 10 kali," tegas Lino di Bareskrim.
Diutarakan Lino, lelang pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II terjadi pada 2007 silam sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Bahkan, lelang tersebut dilakukan sebanyak 10 kali oleh jajaran direksi sebelum dirinya menjabat.
"Coba anda bayangkan, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin (lelang) itu," tambahnya.