Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!
Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.
Dua pimpinan memiliki perbedaan pandangan serta kebijakan.
Satunya menyatakan berikan kesempatan untuk rehabilitasi sementara satunya lagi menegaskan berikan pidana.
Adalah Komjen Anang Iskandar , sejak menjadi Kepala BNN hingga kini memimpin Bareskrim Polri, Komjen Anang tetap teguh pada pendiriannya yakni pengguna narkoba tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
Hal ini jauh berbeda dengan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN saat ini.
Bertolak belakang dengan Anang, Budi Waseso atau Buwas malah memidanakan para pengguna narkoba.
Buwas bersikukuh pengguna harus dipidana, ialah karena mereka memang dengan sadar telah menyalahgunakan narkoba sehingga mereka harus dipidana.
Disisi lain, BNN malah mengeluarkan iklan berisi: para pengguna narkoba yang mau melaporkan diri, akan disembuhkan dan tidak dituntut pidana.
Kampanye ini didasari dari Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam iklannya, BNN menjamin bahwa pengguna narkoba bakal disembuhkan dan tidak akan dipidana Tapi syaratnya, mereka harus melaporkan diri ke BNN.
Iklan tersebut disebar dalam majalah 'Sinar' terbitan BNN edisi 4 dan 5 tahun 2015.
Adapun majalah tersebut sengaja dibikin oleh BNN sebagai media kampanye untuk menumpas penyebaran narkoba.
"BNN menyebarkan majalah Sinar secara gratis sebagai upaya menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tulis Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Biro Umum Settama BNN, Slamet Pribadi.
Dalam struktur redaksional majalah itu, muncul nama Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai pelindung.
Ketika dikonfirmasi soal iklan itu, Buwas menjawab itu adalah iklan lama. Dan menurutnya iklan itu tidak lagi berlaku.
"Sekarang kan 2016, tidak ada yang lapor begitu, tidak berlaku. Silakan saja kalau memang yang merasa pecandu mau direhab. Tapi kalau ketangkap tangan, ya itu risiko, kami proses," tegas Buwas pada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2016).
Diutarakan Buwas, saat ini BNN terus fokus melakukan pemberantasan, penindakan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, tahun lalu sudah sering diiklankan pengguna narkoba yang melapor tidak dipidana melainkan direhab namun tetap tidak ada yang melapor.
"Tahun lalu sudah diberi kesempatan, tapi tetap tidak ada yang lapor. Mereka yang menggunakan juga sadar itu merugikan," tambah Buwas.
Kabareskrim nyatakan hal beda
Keseriusan Anang untuk konsisten membela para pengguna narkoba karena mereka adalah korban, diwujudkan dengan diterbitkannya Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/e015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menangani para pengguna narkoba agar direhab bukan dipidana.
Jenderal bintang tiga ini mengaku akan menegur anggotanya di lapangan apabila kedapatan menahan pengguna narkoba, yang berdasarkan penilaian Asesmen adalah pengguna atau korban.
"Pastinya, saya akan tegur kalau di lapangan ditemukan ada anggota yang menahan korban atau pengguna."
" Karena ini adalah amanat Undang-undang, mereka tidak dipidana," tegas Anang, Rabu (6/1/2016) di Bareskrim.
Undang-undang yang dimaksud Anang yakni Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang didalamnya mengatur soal pengguna Narkotika harus direhabilitasi.
Untuk diketahui, melalui TR soal pengguna narkoba direhabilitasi dan tidak ditahan yang ditandatangani oleh Anang sendiri, menurut sebagian pihak malah bisa memancing anggota untuk melakukan rekayasa kasus atau bermain di lapangan.
Pasalnya melalui tim Assesmen, bisa saja para gembong narkoba "deal" dengan tim asesmen dan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai korban sehingga mereka akan direhab dan lolos dari pidana.
Saat dikonfirmasi apakah ada fungsi pengawasan pada penyidik dan tim asesmen agar tidak bermain di lapangan, Anang menjawab hal itu pasti dilakukan.
Salah satunya dengan mengerahkan Propam di satuannya masing-masing.
Dalam TR itu, Anang telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.
TAT dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.
Proses assessment akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yakni dibawah 1 gram.
Apabila hasil asesmen dinyatakan korban, langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan korban di lembaga rehabilitasi sampai berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dan di pengadilan diputuskan rehabilitasi.(*)