Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!
Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.
Dua pimpinan memiliki perbedaan pandangan serta kebijakan.
Satunya menyatakan berikan kesempatan untuk rehabilitasi sementara satunya lagi menegaskan berikan pidana.
Adalah Komjen Anang Iskandar , sejak menjadi Kepala BNN hingga kini memimpin Bareskrim Polri, Komjen Anang tetap teguh pada pendiriannya yakni pengguna narkoba tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
Hal ini jauh berbeda dengan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN saat ini.
Bertolak belakang dengan Anang, Budi Waseso atau Buwas malah memidanakan para pengguna narkoba.
Buwas bersikukuh pengguna harus dipidana, ialah karena mereka memang dengan sadar telah menyalahgunakan narkoba sehingga mereka harus dipidana.
Disisi lain, BNN malah mengeluarkan iklan berisi: para pengguna narkoba yang mau melaporkan diri, akan disembuhkan dan tidak dituntut pidana.
Kampanye ini didasari dari Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam iklannya, BNN menjamin bahwa pengguna narkoba bakal disembuhkan dan tidak akan dipidana Tapi syaratnya, mereka harus melaporkan diri ke BNN.
Iklan tersebut disebar dalam majalah 'Sinar' terbitan BNN edisi 4 dan 5 tahun 2015.
Adapun majalah tersebut sengaja dibikin oleh BNN sebagai media kampanye untuk menumpas penyebaran narkoba.
"BNN menyebarkan majalah Sinar secara gratis sebagai upaya menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tulis Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Biro Umum Settama BNN, Slamet Pribadi.