Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!

Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!
Tribunnnews/Rendy Sadikin

Salah satunya dengan mengerahkan Propam di satuannya masing-masing.

Dalam TR itu, Anang telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.

TAT dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.

Proses assessment akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yakni dibawah 1 gram.

Apabila hasil asesmen dinyatakan korban, langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan korban di lembaga rehabilitasi sampai berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dan di pengadilan diputuskan rehabilitasi.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas