Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!

Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!
Tribunnnews/Rendy Sadikin

Dalam struktur redaksional majalah itu, muncul nama Kepala BNN ‎Komisaris Jenderal Budi Waseso ‎sebagai pelindung.‎

Ketika dikonfirmasi soal iklan itu, Buwas menjawab itu adalah iklan lama. Dan menurutnya iklan itu tidak lagi berlaku.

"Sekarang kan 2016, tidak ada yang lapor begitu, tidak berlaku. Silakan saja kalau memang yang merasa pecandu mau direhab. Tapi kalau ketangkap tangan, ya itu risiko, kami proses," tegas Buwas pada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2016).

Diutarakan Buwas, saat ini BNN terus fokus melakukan pemberantasan, penindakan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, tahun lalu sudah sering diiklankan pengguna narkoba yang melapor tidak dipidana melainkan direhab namun tetap tidak ada yang melapor.

"Tahun lalu sudah diberi kesempatan, tapi tetap tidak ada yang lapor. Mereka yang menggunakan juga sadar itu merugikan," tambah Buwas.

Kabareskrim nyatakan hal beda

Berita Rekomendasi

Keseriusan Anang ‎untuk konsisten membela para pengguna narkoba karena mereka adalah korban, diwujudkan dengan diterbitkannya Telegram Rahasia (TR) Kapolri no 865/X/e015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menangani para pengguna narkoba agar direhab bukan dipidana.

Jenderal bintang tiga ini mengaku akan menegur anggotanya di lapangan apabila kedapatan menahan pengguna narkoba, yang berdasarkan penilaian Asesmen adalah pengguna atau korban.
"‎Pastinya, saya akan tegur kalau di lapangan ditemukan ada anggota yang menahan korban atau pengguna."

" Karena ini adalah amanat Undang-undang, mereka tidak dipidana," tegas Anang, Rabu (6/1/2016) di Bareskrim.

Undang-undang yang dimaksud Anang yakni Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang didalamnya mengatur soal pengguna Narkotika harus direhabilitasi.

Untuk diketahui, melalui TR soal pengguna narkoba direhabilitasi dan tidak ditahan yang ditandatangani oleh Anang sendiri, menurut sebagian pihak malah bisa memancing anggota untuk melakukan rekayasa kasus atau bermain di lapangan.

Pasalnya melalui tim Assesmen, bisa saja para gembong narkoba "deal" dengan tim asesmen dan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai korban sehingga mereka akan direhab dan lolos dari pidana.

Saat dikonfirmasi apakah ada fungsi pengawasan pada penyidik dan tim asesmen agar tidak bermain di lapangan, Anang ‎menjawab hal itu pasti dilakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas