MK Diminta Putuskan Pilkada Ulang di Kabupaten Humbang Hasundutan
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Arco Misen Ujung.
Ia beralasan, pemungutan suara ulang perlu dilakukan karena ada dua pasangan calon yang berasal dari partai yang sama dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.
"Dari awal sebenarnya sudah tidak sah pilkadanya. Makanya kami menuntut MK untuk mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Pasangan calon yang dimaksud adalah Pasangan Harry Marbun – Momento Sihombing dan pasangan calon Pelbet Siboro-Henry Sihombing diusung partai yang sama yaitu Golkar dan dapat mengikuti Pilkada serentak.
Arco menjelaskan bahwa sengketa Pilkada di Humbang Hasundutan sudah seharusnya diulang tanpa harus menyertakan kedua pasangan calon dari partai yang sama tersebut, karena telah terbukti memecah suara pasangan calon lain.
"Kalau dihitung, pasangan calon kami dan yang menang, selisihnya hanya 2,5 persen. Jadi sedikit sekali meski tidak sesuai dengan pasal 158," kata Arco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.