PDIP Minta MK Pertimbangkan Banyak Hal Saat Sidang Sengketa Pilkada
Kami mengharap sih MK bisa cari tahu dulu bukti-bukti yang ada. Tidak harus soal sengketa angka perselisihan saja
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Saksi Nasional Pilkada DPP PDIP, Arif Wibowo meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperhatikan segala sisi pada saat melakukan sidang sengketa hasil pilkada yang akan dimulai Kamis (7/1) besok.
"Kami mengharap sih MK bisa cari tahu dulu bukti-bukti yang ada. Tidak harus soal sengketa angka perselisihan saja. Tapi juga semua aspek," ujarnya saat dihubungi tribunnews, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Arif menjelaskan bahwa PDIP saat ini mendapati 105 sengketa yang diajukan ke MK, 30 diantaranya menjadi pemohon dan sisanya menjadi pihak terkait.
Sebagian besar dari permohonan mengenai adanya indikasi lain di luar ketentuan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak.
Dirinya mengungkapkan bahwa dari 30 sengketa yang dimohonkan, terdapat 16 sengketa yang masuk dalam kategori dapat disidangkan sesuai dengan pasal 158.
Dirinya berharap 25 diantaranya dapat dimenangkan.
"Kalau semua itu nggak lah, berupaya saja dalam posisi sebagai pihak pemohon agar target kami sebanyak 25 sengketa dapat dimenangkan," tambahnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa DPP PDIP sudah memiliki pengacara langsung yang ditunjuk untuk membantu menangani sengketa dari sebagai pihak pemohon maupun pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.