Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rano Karno Diperiksa sebagai Saksi Suap Pembentukan Bank Banten

KPK memeriksa Gubernur Banten Rano Karno terkait kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rano Karno Diperiksa sebagai Saksi Suap Pembentukan Bank Banten
Tribunnews.com/Willem Jonata
Rano Karno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten Rano Karno terkait kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Rano akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

"Dijadwalkan akan diperiksa hari Kamis untuk tersangka RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, sebelumnya.

Rano saat dikonfirmasi terpisah menyatakan kesanggupannya untuk menghadiri pemeriksaan. Rano bahkan memastikan dia sudah sampai di KPK pada pukul 10.00 WIB.

"Insya Allah saya siap diperiksa. Nanti hari Kamis sekitar pukul 10-an," kata Rano Karno, usai menyerahkan DPA APBD Banten di Pendopo KP3B, di Serang, Selasa (5/1/2016).

KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Berita Rekomendasi

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas