Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Agung Tahan Rekening Deposito Yayasan Supersemar

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan permintaan penahanan pencairan deposito milik Yayasan Supersemar.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Jaksa Agung Tahan Rekening Deposito Yayasan Supersemar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan permintaan penahanan pencairan deposito milik Yayasan Supersemar.

Menurut Prasetyo, permintaan penahanan rekening deposito di beberapa bank, bermula setelah pihaknya mendapat kabar ada upaya pencairan jelang eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait yayasan warisan Orde Baru.

"Kami dapat informasi dari bank dimana uang mereka disimpan, ternyata mau dicairkan, kita minta itu ditahan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Dia menduga penduga pencairan deposito Yayasan Supersemar mendekati dilakukannya eksekusi, sebagai upaya melarikan aset.

"Kalau dibiarkan lolos nanti, ini suatu gejala," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung kembali mengimbau Yayasan Supersemar untuk membayarkan denda sesuai putusan Mahkamah Konstitusi secara sukarela.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pengacara Yayasan Supersemar Denny Kailimang, melayangkan somasi ke Kejaksaan terkait pemblokiran deposito yang terjadi jelang eksekusi.

Menurutnya pemblokiran tersebut menghalangi pemberian beasiswa dan pembayaran gaji yayasan tersebut.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan yayasan warisan Orde Baru membayarkan denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau sekitar Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas