Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditawari Jatah Kursi Menteri Agama, Romy: Lebih Baik Urus Islah PPP

Pria yang akrab disapa Romy itu mengaku lebih memikirkan untuk membereskan internal partai berlambang ka'bah itu

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Ditawari Jatah Kursi Menteri Agama, Romy: Lebih Baik Urus Islah PPP
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
M Romahurmuziy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy enggan mengomentari tawaran jatah kursi menteri agama seperti yang diusulkan Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Pria yang akrab disapa Romy itu mengaku lebih memikirkan untuk membereskan internal partai berlambang ka'bah itu.

"Kalau itu sebaiknya kita ngurusin PPP dulu deh daripada ngurusin reshuffle," ujar Romy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Romy pun mengajak kepada segenap kader PPP agar lebih memikirkan islah PPP dibandingkan ikut dalam pembahasan perombakan kabinet.

"PPP nggak ada urusannya, nggak merasa terkait dengan urusan reshuffle karena ini hak prerogatif presiden. Lebih baik kita urus partai ini supaya rekonsiliasi untuk selesaikan sengkarut yang belakangan ini," ujar Romy.

Romy pun menegaskan tidak akan menanggapi soal perombakan kabinet sebelum masalah internal PPP selesai.

Sekadar informasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut SK kepengurusan DPP PPP versi muktamar Surabaya yang dipimpin Romy.

Berita Rekomendasi

Kepengurusan DPP PPP kemudian dikembalikan kepada hasil muktamar Bandung dan diketuai Suryadharma Ali sementara Romy adalah sekjen. Berhubung Suryadharma sedang ditahan KPK, maka pelaksana tugas ketua umum adalah Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin.

Semenntara SK kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz tidak disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas