Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Penghuni Hutan Sumatera' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan Kepada KY

Hari ini 'penghuni hutan Sumatera' yang diwakili singa, monyet, dan manusia pohon melakukan aksi teatrikal di Komisi Yudisial (KY).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 'Penghuni Hutan Sumatera' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan Kepada KY
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Aksi protes putusan hakim PN Palembang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini 'penghuni hutan Sumatera' yang diwakili singa, monyet, dan manusia pohon melakukan aksi teatrikal di Komisi Yudisial (KY).

Mereka melaporkan putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan atas perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Peneliti ICW Aradilla Caesar mengatakan, kedatangan pihaknya ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang mengadili perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT BMH.

Menurutnya, dalam laporan ini pihaknya punya 2 poin utama terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Parlas cs yang dititikberatkan pada unprofessional conduct.

Pertama, pihaknya melihat dalam memutus perkara Majelis Hakim luput dalam memperhatikan undang-undang lain terkait sektor kehutanan.

Perataruan tentang kehutanan merupakan peraturan yang lex specialis.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua, terkait dengan kerugian yang dipahami majelis hakim," kata Arad di Gedung Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).

Dikatakannya dalam menterjemahkan kerugian, apa yang dipahami majelis hakim dianggap terlalu sempit dimana hanya melihat kerugian koorporasi.

Namun dalam pemahaman hakim tidak memperhatikan kerugian dari dampak ekologis, lingkungan, dan negara.

"Ini bentuk dugaan pelanggaran kode etik terkait unprofessional conduct," ucapnya.

Sementara itu, peneliti dari LSM sektor kehutanan AURIG Syahrul Fitra menyebut pihaknya sengaja menyasar pada ketidakprofesionalan hakim.

Alasannya dalam beberapa proses pembuktiannya, KLHK sudah mencoba menghadirkan beberapa pihak.

Namun majelis hakim tidak mempertimbangkannya untuk menjadi dasar putusan.

"KLHK ini kan tidak hanya mewakili institusi, tapi juga mewakili masyarakat di tempat kebakaran tersebut," kata Syahrul.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas