Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Penghuni Hutan Sumatera' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan Kepada KY

Hari ini 'penghuni hutan Sumatera' yang diwakili singa, monyet, dan manusia pohon melakukan aksi teatrikal di Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 'Penghuni Hutan Sumatera' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan Kepada KY
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Aksi protes putusan hakim PN Palembang 

"KLHK ini kan tidak hanya mewakili institusi, tapi juga mewakili masyarakat di tempat kebakaran tersebut," kata Syahrul.

Menurutnya, pihaknya berharap KY dapat menindaklanjuti laporan ini.

Sekaligus nantinya bisa memberi kepastian kepada masyarakat yang sudah kadung kecewa terhadap putusan Parlas cs ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Parlas Nababan memutus PT.BMH tidak bersalah atas terbakarnya sebagian besar wilayah Sumatera.

Pengadilan menilai PT.BMH juga dirugikan atas kebakaran tersebut.

Selain itu pengadilan mempercayai argumen PT.BMH bahwa kebakaran berawal dari lahan warga, yang merembet ke lahan PT.BMH.

KLHK pun langsung mengajukan banding, setelah hakim Parlas Nababan membacakan putusannya yang kontroversial itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas