'Penghuni Hutan Sumatera' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan Kepada KY
Hari ini 'penghuni hutan Sumatera' yang diwakili singa, monyet, dan manusia pohon melakukan aksi teatrikal di Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini 'penghuni hutan Sumatera' yang diwakili singa, monyet, dan manusia pohon melakukan aksi teatrikal di Komisi Yudisial (KY).
Mereka melaporkan putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan atas perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
Peneliti ICW Aradilla Caesar mengatakan, kedatangan pihaknya ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang mengadili perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT BMH.
Menurutnya, dalam laporan ini pihaknya punya 2 poin utama terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Parlas cs yang dititikberatkan pada unprofessional conduct.
Pertama, pihaknya melihat dalam memutus perkara Majelis Hakim luput dalam memperhatikan undang-undang lain terkait sektor kehutanan.
Perataruan tentang kehutanan merupakan peraturan yang lex specialis.
"Kedua, terkait dengan kerugian yang dipahami majelis hakim," kata Arad di Gedung Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Dikatakannya dalam menterjemahkan kerugian, apa yang dipahami majelis hakim dianggap terlalu sempit dimana hanya melihat kerugian koorporasi.
Namun dalam pemahaman hakim tidak memperhatikan kerugian dari dampak ekologis, lingkungan, dan negara.
"Ini bentuk dugaan pelanggaran kode etik terkait unprofessional conduct," ucapnya.
Sementara itu, peneliti dari LSM sektor kehutanan AURIG Syahrul Fitra menyebut pihaknya sengaja menyasar pada ketidakprofesionalan hakim.
Alasannya dalam beberapa proses pembuktiannya, KLHK sudah mencoba menghadirkan beberapa pihak.
Namun majelis hakim tidak mempertimbangkannya untuk menjadi dasar putusan.
"KLHK ini kan tidak hanya mewakili institusi, tapi juga mewakili masyarakat di tempat kebakaran tersebut," kata Syahrul.
Menurutnya, pihaknya berharap KY dapat menindaklanjuti laporan ini.
Sekaligus nantinya bisa memberi kepastian kepada masyarakat yang sudah kadung kecewa terhadap putusan Parlas cs ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Parlas Nababan memutus PT.BMH tidak bersalah atas terbakarnya sebagian besar wilayah Sumatera.
Pengadilan menilai PT.BMH juga dirugikan atas kebakaran tersebut.
Selain itu pengadilan mempercayai argumen PT.BMH bahwa kebakaran berawal dari lahan warga, yang merembet ke lahan PT.BMH.
KLHK pun langsung mengajukan banding, setelah hakim Parlas Nababan membacakan putusannya yang kontroversial itu.