Megawati Sebut Kontrak Freeport Harus Ditinjau Ulang
Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa seluruh kontrak karya harus disusun dengan mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa seluruh kontrak karya harus disusun dengan mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, mengimbau pemerintah, agar kontrak karya yang tidak menguntungkan rakyat, untuk ditinjau ulang.
"Penjabaran pasal 33 UUD 1945 sebagaimana terlihat dalam arsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, telah memastikan tentang prinsip daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia," Kata Megawati dalam pidato politiknya pada acara Rakernas PDIP, di JIExpo kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2015).
Kontrak-kontrak yang tidak memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan rakyat, harus ditinjau ulang.
Hal itu dilakukan selain untuk menjalankan amanat konstitusi sesuai pasal pasal 33 UUD 1945, juga untuk menyelamatkan kekayaan negara.
Di acara yang juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu, Megawati menyebutkan bahwa salah satu kontrak yang harus ditinjau ulang adalah kontrak Freeport.
"Contohnya yang paling heboh akhir-akhir ini adalah PT Freeport," jelasnya.
Freeport yang bercokol di tanah Papua sejak tahun 1967 itu, masih memiliki hak untuk mengeksploitasi kekayaan mineral tanah Papua, hingga 2021 mendatang.
Kontrak Freeport direncanakan akan direnegosiasi ulang pada 2019 mendatang.
Freeport yang mengelola tambang emas di Papua yang merupakan tambang terbesar di dunia itu, hanya menyisihkan 1 persen keuntungannya untuk royalti Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.