Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah

Pesan kiyai Maimoen, kita bernegosiasi dengan Romi

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz berbicara pada peringatan hari lahir (Harlah) ke-43 PPP, di Jakarta, Selasa (5/1/2016). Harlah yang disatukan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini juga diisi dengan pemberian santuan dan doa bersama dengan ribuan anak yatim piatu se- Jabodetabek. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Ketua Umum Djan Faridz membeberkan fatwa yang dikeluarkan Ketua Dewan Syariah PPP, Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen.

Fatwa tersebut memperjelas posisi kepengurusan PPP setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sekaligus membantah pernyataan pengurus PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi yang menyatakan, PPP dikembalikan ke Muktamar Bandung.

"Dalam suasana yang khidmat, kemarin saya menemui sesepuh Mbah Maimoen sekaligus Ketua Majelis Dewan Syariah. Mbah Moen memberikan fatwa yang selama 20 tahun pertama kali memberikan fatwa," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Habil Marati dalam konferensi persnya di DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Dia mengatakan, Fatwa Mbah Moen sempat dikeluarkan ketika PPP mendukung pencalonan Megawati Soekarnoputri yang dipasangkan dengan Hamzah Haz yang dikenal dengan sebutan Mega-Bintang.

Sekarang, kata dia Fatwa Mbah Moen dikeluarkan kembali untuk menyudahi konflik PPP setelah keluarnya SK Menkumham.

"Kemudian, fatwa 10 jari atau fatwa 10 Januari, Alhamdulillah fatwa tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 2 mengikat semua pihak," jelasnya.

Menurutnya, fatwa dari Mbah Moen tersebut sekaligus mempertegas SK Menkumham menyatakan, kepengurusan PPP yang sah berada di tangan PPP Kubu Djan Faridz.

BERITA TERKAIT

"Bahwa pasca pencabutan SK Kemenkumham oleh Muktamar Surabaya pada 7 Januari 2016. Artinya Muktamar Surabaya tak lagi memiliki legal standing, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PPP baik di dalam maupun di luar PPP sendiri," tandasnya.

Kedudukan Romi dkk saat ini, katanya, hanya mewakili pribadi-pribadi dan juga tidak bisa mengatasnamakan pengurus PPP hasil muktamar Bandung.

"Masa bakti muktamar ke VII di Bandung berakhir pada saat Muktamar ke VIII, yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. Muktamar Bandung sudah demisioner, tidak bisa dikembalikan lagi," ujarnya.

Selanjutnya, kubu Djan Faridz akan melakukan negosiasi dengan kubu Romi untuk mengakomodasi mereka agar Islah.

"Pesan kiyai Maimoen, kita bernegosiasi dengan Romi, kita islah dengan kubu Romi, jika mereka tidak mau, ya tinggalkan," tegas Habil.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah menegaskan di dalam AD/ART partai tidak ada pasal yang menyebut tentang Muktamar Islah.

Menurutnya, Muktamar dan Islah adalah dua hal yang berbeda.

"Muktamar itu kompetisi, Islah itu bergabung. Jadi dua hal yang berbeda," kata Dimyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas