Hakim MK Marah: Sana Saudara Sidang di Negara Komunis
Perbaikan permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan nomor urut 5 tak diterima
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbaikan permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan nomor urut 5 Askar HL-Nawawi Burhan tak diterima oleh majelis hakim panel yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Pasalnya, perbaikan permohonan tersebut dilakukan dua kali, yakni pada 2 Januari dan 5 Januari lalu 2016.
Hal ini menimbulkan kebingungan majelis hakim panel dalam sidang perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar di ruang sidang panel I MK, Senin (11/1/2016).
Arief mempertanyakan mengapa ada perbedaan signifikan antara perbaikan permohonan yang diterimanya dengan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Nurul Qamar. "Ini perbaikan permohonan mana yang dibacakan? Dimasukan kapan ini?" ujarnya.
Terungkap bahwa Nurul merupakan kuasa hukum baru yang ditunjuk pemohon pada 5 Januari 2016. Dia mengaku permohonan yang telah dibuatnya baru dan berbeda jauh dengan permohonan yang sebelumnya. Menanggapi itu, Arief menjelaskan sesuai PMK, hanya perbaikan permohonan sesuai tenggat yang akan diterima.
"Kami (MK) hanya akan menerima yang dimasukkan pada 2 Januari 2016," ujarnya. "Makanya di peradilan itu selalu ditulis demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, supaya dalam persidangan itu berjalan adil, tidak main-main, bohong-bohong, di sini semua dicatat, direkam agar berjalan adil, kecuali saudara sidang di sana tuh, di negara komunis, terserah deh mau bagaimana," kata Arief.
Arief pun menambahkan kuasa hukum yang baru harus mendapat kejelasan mengenai status kuasa hukumnya. Data menyebut penambahan kuasa hukum dibolehkan dalam PMK, namun mengganti kuasa hukum tanpa ada pencabutan surat kuasa hukum lama tidak diperbolehkan.
"Keberadaan Anda bisa saja disebut tidak legal karena kuasa hukum yang pertama belum mencabut kuasanya," tegas Arief.
Untuk itu, Arief menegaskan pemohon diberikan waktu sebelum sidang selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016 mendatang untuk menjelaskan status kuasa hukumnya.
"Mahkamah memutus pemohon harus men-clear-kan soal kuasa ini sebelum 14 Januari. Perbaikan permohonan yang akan dipakai adalah (permohonan) yang tanggal 2 Januari," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.