Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Imbau Tak Selalu Curigai Tenaga Kerja Asing

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta tenaga asing yang masuk ke Indonesia jangan selalu dicurigai.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Imbau Tak Selalu Curigai Tenaga Kerja Asing
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta tenaga asing yang masuk ke Indonesia jangan selalu dicurigai.

Ia mengingatkan, bahwa masuknya tenaga asing ke Indonesia, bisa berarti masuknya investasi yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

"Jadi tenaga kerja asing datang setelah ada investasi, bukan sebaliknya. Setelah ada investasi asing maka secara otomatis ada pekerja asingnya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta Selatan, Senin (11/1/2015).

Tenaga kerja asing kata dia datang selain membawa investasi, juga membawa teknologi baru.

Hal tersebut berarti kesempatan baru dalam dunia usaha yang tentunya dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negri.

Terkait pekerja asing, saat ini sudah ada peraturan soal rasio.
Jusuf Kalla mencontohkan, untuk Industri padat modal, bisa diterapkan setiap satu pekerja asing, harus bisa membuka lowongan pekerjaan untuk seratus tenaga kerja lokal.

Berita Rekomendasi

"Tapi untuk labour intensif, kadang-kadang satu pekerja asing bisa (menciptakan) seribu lapangan pekerjaan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, mengingatkan bahwa era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), masyarakat tidak perlu khawatir.

Khanif mengatakan jangan berpikir dengan MEA akan terjadi tsunami tenaga kerja asing dan bisa merebut kesempatan tenaga kerja lokal.

"Jadi jangan berpikir seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1.

Kebijakan tersebut direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015.

Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini, antara lain menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas