Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wafid Muharram Untuk Tersangka Choel Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram tekait dugaan korupsi pengadaan sarana dan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Wafid Muharram Untuk Tersangka Choel Mallarangeng
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram tekait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor tahun 2010-2012.

Wafid akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Wafid sendiri adalah terpidana lima tahun penjara kasus proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran, dan sebagai pegawai negeri sipil telah menerima hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Berita Rekomendasi

Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.

Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012

Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas