KPK Periksa Wafid Muharram Untuk Tersangka Choel Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram tekait dugaan korupsi pengadaan sarana dan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram tekait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor tahun 2010-2012.
Wafid akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Wafid sendiri adalah terpidana lima tahun penjara kasus proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran, dan sebagai pegawai negeri sipil telah menerima hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.
Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012
Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.