Paslon Nomor 3 Pilkada Bengkalis Gugat Kelalaian KPU dan Panwaslu
Mereka menganggap banyak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor 3 Pilkada Bengkalis Riau, Sulaiman Zakaria-Norr Charis Putra menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1/2015).
Mereka menganggap banyak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon tersebut.
Di depan majelis hakim panel 2 yang dipimpin hakim Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati di lantai 4 gedung MK, kuasa hukum Paslon 3, Ade Yan Yan menjelaskan KPU telah lalai dalam melakukan verifikasi sehingga meloloskan pasangan calon sebagai peserta Pilkada dengan syarat yang tidak lengkap.
"Termohon tidak benar dalam melakukan verifikasi pasangan calon. Sehingga mereka yang tidak layak dapat menjadi peserta," ujar Ade di Gedung MK Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dalam dalil gugatannya, Paslon nomor 3 tersebut mempermasalahakan ijazah pasangan calon nomor satu yang memperoleh suara terbanyak, Amril Mukminin-Muhamad dengan perolehan suara 99 213 suara. Latar belakang pendidikan yang dipermasalahkan yakni tidak dicantumkannya tahun dan institusi pendidikan sarjana yang ditempuhnya.
Selain itu KPU juga dianggap lalai dengan meloloskan pasangan calon nomor dua Herliyan Saleh dan Riza Pahlefi. Ade menuding KPU tidak cermat dengan meloloskan Herliyan Saleh yang sedang tersangkut masalah hukum.
"Kami mohon kepada hakim untuk mempertimbangkannya," kata Ade.
Sama seperti gugatan Pilkada daerah lainnya, tudingan terjadinya money politik juga menjadi dalil gugatan. Paslon nomor tiga menuding adanya bagi-bagi uang yang dilakukan pasangan calon nomor 1. Selain itu juga tidak independenya birokrasi di bengkalis dalam pilkada serentak lalu.
"Kami menganggap ini terstruktur dan masif. Kami sudah sertakan bukti-buktinya nanti tinggal diverifikasi," kata Ade.
Dengan dalil gugatan tersebut, Ade memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Bengkalis. Selain itu, ia juga meminta hakim membatalkan kemengan paslon nomor 1 tersebut.
"Kami meminta hakim mengabulkan permohonan seluruhnya, atau apabila hakim memiliki pandangan lain, mohon diputuskan sedil-adilnya," ujarnya.
Pilkada Bengkalis Riau diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka yakni:
1. Amril ukminin-Muhamad dengan perolehan suara 99.213 suara.
2. Herliyan Saleh dan Riza Pahlefi yang memperoleh suara 58.861 suara.
3. Sulaiman Zakaria-Norr Charis Putra yang memperoleh 59.097 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.