Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Hakim MK, KPUD Manggarai Barat Singgung Pembakaran Kotak Suara

Antonius, Kuasa Hukum KPUD Manggarai Barat (termohon) dalam sidang gugatan hasil Pilkada Mabar mengklarifikasi terbakarnya kotak suara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Di Hadapan Hakim MK, KPUD Manggarai Barat Singgung Pembakaran Kotak Suara
Kompas.com/Ferganata Indra Riatmoko
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antonius, Kuasa Hukum KPUD Manggarai Barat (termohon) dalam sidang gugatan hasil Pilkada Mabar mengklarifikasi mengenai kerusuhan di Kantor Camat Ndoso yang mengakibatkan terbakarnya 54 kotak suara, dalam eksepsinya.

Menurut Antonius itu merupakan insiden yang memilukan yang nyaris merenggut korban jiwa. Termohon menduga insiden tersebut terjadi karena ada salah satu pasangan calon yang tak menerima hasil perolehan suara.

"Diduga peristiwa itu dirancang secara sistematis oleh salah satu pasangan calon yang kalah hasil pemungutan suara, karena tidak sesuai harapannya, dan menginginkan terjadinya pemilihan ulang," kata Antonius memaparkan eksepsi di Ruang Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar, Selasa (12/1/2016).

Padahal, lanjut Antonius, meski surat suara fisik hangus terbakar dalam kerusuhan, tetapi sebelumnya sudah dihitung PPK dan disaksikan masing-masing saksi dari seluruh pasangan calon (paslon). Bahkan sudah ditandatangani seluruh saksi dari paslon. Begitu juga saksi dari pihak pemohon 1,2, dan 3.

"Telah dihitung di depan saksi tanpa keberatan apapun kemudian ditandatangani," kata Antonius.

Gugatan PHP Kada Manggarai Barat sendiri dilayangkan oleh ‎3 paslon ke MK. Di antaranya adalah paslon nomor urut 3, Mateus Hamsi dan Paul Serak Baut, paslon nomor urut 4, Maksimus Gasa dan H. Abdul Azis, dan paslon nomor urut 5, Pantas Ferdinandus dan Yohanes Dionsius Hapan.

Kontra para pemohon, dalam eksepsi termohon meminta majelis hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon 1 (paslon 3), pemohon 2 (paslon 4) dan pemohon 3 (paslon urut 5) karena tidak bewenang mengadili gugatan permohon seusai Pasal 158 UU Pilkada Jo Pasal 6 PMK No 5 mengenai ambang batas suara, sebagai syarat ajukan gugatan. Berdasarkan data penduduk sendiri, Kabupaten Manggarai Barat, ambang batasnya yakni 1,5 persen.

BERITA REKOMENDASI

Sementara berdasarkan penetapan KPUD Manggarai Barat, para pemohon selisih suaranya dengan paslon peroleh suara terbanyak, melebihi 1,5 persen.

"Sehingga pemohon I, 2, dan 3 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan gugatan ini," kata Antonius.

Sementara itu, Indra Mahmudi dari tim Advokasi dan Bantuan Hukum PDIP selaku Kuasa Hukum pihak terkait (paslon 1), Agustinus Ch Dula dan Maria Geong, juga meminta majelis menolak seluruh gugatan para pemohon karena tidak berwenang mengadili perkara ini. Selain itu juga menyebut dalil para pemohon kabur atau tidak jelas yang menyatakan dugaan pelanggaran dari termohon dan terkait , sehingga merugikan pemohon. Sesuai aturan ambang batas, para pemohon juga tidak memiliki legal standing.

"Meminta majelis mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait," kata Indra.

Untuk diketahui, berdasarkan pleno KPUD Manggarai Barat, pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong unggul dalam perolehan suara. Total perolehan suara pasangan nomor satu ini sebanyak 29.358 suara (25,45 persen).


Perolehan suaranya terpaut 4.613 dengan peraih suara terbanyak kedua yaitu pasangan Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan yang memperoleh suara 24.745 suara (21,45 persen).

Urutan ketiga perolehan suara adalah pasangan nomor urut tiga yaitu Mateus Hamsi, S.Sos-Drs. Paul Serak Baut, M.Si dengan perolehan suara 23.456 suara (20,33 persen).

Pasangan nomor urut empat, Maximus Gasa-Aduls Asis memperoleh suara sebanyak 22.564 suara (19,56 persen). Sedangkan, pasangan Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara memperoleh 15.250 suara (13,22 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas