Gafatar Organisasi Terlarang, Polisi Identifikasi Pengikutnya
Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) saat ini ramai diperbincangkan, terlebih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) saat ini ramai diperbincangkan, terlebih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Organisasi ini disebut-sebut menjadi dalang di balik hilangnya beberapa warga DIY yang diduga direkrut menjadi pengikut.
Nama Gafatar mencuat setelah hilangnya dr Rica Tri Handayani beserta anak sejak 30 Desember 2015.
Hingga akhirnya ditemukan Senin (11/1/2016) ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan.
"Gafatar ini sudah dilarang, ini Ormas yang terlarang baik di Yogya maupun Sulawesi atas kesepakatan MUI, organisasi agama termasuk para tokoh agama," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Selasa (12/1/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut masih berkaitan dengan Gafatar, diutarakan Anton khusus di wilayah DIY, pihak kepolisian menerima ada enam laporan orang hilang.
Dari hasil penyelidikan, tiga diantaranya tidak ada kaitan dengan Gafatar.
Sementara tiga lainnya, diantaranya dr Rica diduga ada kaitannya.
"Di Yogya ada enam laporan, tiga tidak ada kaitannya dengan Gafatar, tapi soal ekonomi dan keluarga. Sementara yang dua lainnya (termasuk dr Rica) diduga ada hubungannya," tutur Anton.
Menurut Anton, dua warga DIY berinisial DI dan AL memiliki hubungan dengan Gafatar.
Saat ini Polri sedang mendata berapa sebetulnya kelompok Gafatar karena sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan berdasarkan analisis kelompok ini mengintensifkan perekrutan terhadap mantan aktivis.
Khususnya anak muda dengan berbagai latar belakang profesi.