KPK Akan Panggil Sekda Enam Provinsi
Enam provinsi tersebut antara lain Sumatera Utara, Riau, Banten, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang enam sekretaris daerah provinsi yang memiliki persoalan korupsi.
Enam provinsi tersebut antara lain Sumatera Utara, Riau, Banten, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Tiga daerah yakni Sumatera Utara, Riau dan Banten memiliki persoalan soal perencanaan dan penggunaan APBD sehingga para kepala daerah tersebut ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh KPK.
Sebut saja tiga Provinsi Riau dimana tiga gubernurnya berturut-turut selalu berujung menjadi terpidana korupsi di pengadilan.
Atau kasus terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang tersangkut tiga kasus di KPK.
"Kita akan minta sekda datang ke KPK dan mereka memapakarkan apa problem di sana sehingga daerah itu kasusnya di KPK banyak," kata Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sementara tiga provinsi yang sekdanya juga diundang KPK adalah Aceh, Papua dan Papua Barat. Menurut Pahala, ketiga provinsi ini memiliki masalah terkait pendaan otonomi khusus.
Menurut Pahala, di KPK, para sekda tersebut nantinya akan dimintai keterangan apakah saat penyusunan dan penggunaan anggaran APBD, ada intervensi misalnya saja dari DPRD setempat.
Idealnya, masih kata Pahala, setelah dilakukannya penegakan hukum, KPK sedapat mungkin dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh instansi atau lokus.
"Tujuannya agar tidak terulangnya tindak pidana korupsi di wilayah tersebut yang dilakukan oleh kepala daerah/pemerintah daerah," beber Pahala.
Pahala menambahkan, pada bulan ini para Sekda tersebut sudah hadir dan memaparkan permasalahan di daerah masing-masing.
Menurut Pahala, itu merupakan strategi KPK dalam bidang pencegahan terpadu yang diletakan di bawah program koordinasi supervisi pencegahan dengan fokus
peengelolaan APBD yang bebas intervensi dan tepat penggunaannya termasuk pengelolaan Bansos/Hibah bersumber dari APBD, pengadaan Barang dan Jasa yang trasnparan dan berbasis elektronik, pengelolaan ijin yang prima (satu pintu) termasuk ijin atau konsesi Sumber Daya Alam.
Nantinya, KPK akan meminta para Sekda tersebut untuk memaparkan problem-problem dalam 3 area diatas. Selanjutnya pada enam wilayah tersebut akan dilakukan pertemuan multi lembaga untuk menyepakati tindak lanjut dari perbaikan perbaikan yang diperlukan.
Pertemuan di propinsi tersebut akan dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.