KPK Sudah Punya Cara Agar Kasus Akil Mochtar Tidak Terjadi Lagi
Untuk mencegah terjadinya praktik suap terhadap hakim saat sidang sengketa Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan MK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya praktik suap terhadap hakim saat sidang sengketa Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif Muhamad Syarif, mengatakan pihaknya telah berbicara khusus dengan MK saat kunjungan beberapa waktu lalu.
"Pada saat bertemu MK saat anjangsana juga membicarakan secara khusus agar kasus seperti Akil tidak terjadi lagi," kata Laode saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (12/1/2015).
Lagi pula, kata dia, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada, tim pencegahan KPK telah bekerja sama dengan MK juga Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah praktik-praktik koruptif saat pelaksanaan Pilkada.
"Hal ini telah menjadi komitmen MK dan KPK," tukas Laode.
Sebelumnya, nama Mahkamah Konstitusi sempat tercoreng manakala Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK saat hendak menerima suap dari sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut juga akhirnya membuka suap-suap yang lain dan menyeret beberapa kepala daerah ke balik jeruji besi.