Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Punya Cara Agar Kasus Akil Mochtar Tidak Terjadi Lagi

Untuk mencegah terjadinya praktik suap terhadap hakim saat sidang sengketa Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Sudah Punya Cara Agar Kasus Akil Mochtar Tidak Terjadi Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya praktik suap terhadap hakim saat sidang sengketa Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif Muhamad Syarif, mengatakan pihaknya telah berbicara khusus dengan MK saat kunjungan beberapa waktu lalu.

"Pada saat bertemu MK saat anjangsana juga membicarakan secara khusus agar kasus seperti Akil tidak terjadi lagi," kata Laode saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Lagi pula, kata dia, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada, tim pencegahan KPK telah bekerja sama dengan MK juga Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah praktik-praktik koruptif saat pelaksanaan Pilkada.

"Hal ini telah menjadi komitmen MK dan KPK," tukas Laode.

Sebelumnya, nama Mahkamah Konstitusi sempat tercoreng manakala Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK saat hendak menerima suap dari sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut juga akhirnya membuka suap-suap yang lain dan menyeret beberapa kepala daerah ke balik jeruji besi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas