Menteri Hanif: Jangan Anggap MEA Seperti Air Bah Datang
Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah era di mana negara-negara Asean saling bahu-membahu, menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah era di mana negara-negara Asean saling bahu-membahu, menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, mengimbau semua pihak, tidak melihat MEA sebagai ancaman.
"MEA ini jangan dianggap seolah-olah ini ada bendungan, terus kemudian dibuka air bah datang," kata Hanif kepada wartawan, di kantor Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta Selatan, Senin (1/11/2016).
Dikatakan dia, selama ini pertukaran barang dan tenaga kerja sudah terjadi di negara-negara Asean.
"Selama ini arus uang, arus barang dan jasa, arus tenaga kerja sudah saling masuk di negara Asean," ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan pemerintah bersiap diri menghadapi MEA.
Walaupun era MEA sudah dimulai sejak 31 Desember 2015 lalu, hingga saat ini pemerintah termasuk kementerian yang ia pimpin, masih terus membenahi segala sesuatunya.
Pasalnya walaupun semangat MEA memajukan Asean, namun tetap ada persaingan antar negara-negara Asean.
Kementerian Tenaga Kerja, menyongsong MEA dengan terus membenahi standar kompetensi pekerja nasional dan membenahi peraturan soal sertifikasi.
Hal itu menurut Hanif sudah dilakukan jauh sebelum 31 Desember 2015.
"Ini semua sektor sudah kita dorong, pelatihan kerjanya kita optimalkan semua sektor, kemudian lembaga-lembaga sertifikasi profesi kita dorong juga," ungkapnya.
Untuk tahun 2016 ini, ada delapan sektor yang sudah terbuka untuk asing.
Antara lain praktisi medis termasuk dokter gigi, dan ahli permesinan. Kedepannya, sektor yang terbuka akan terus bertambah, dan pemerintah masih terus mempersiapkan hal tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.
Salah satu perlindungan tersebut dilakukan melalui sertifikasi.
Kata Hanif, untuk sejumlah profesi, seorang tenaga kerja asing harus mengantongi sertifikat.
Pemerintah juga melakukan perlindungan, melalui pelarangan sejumlah jabatan untuk diduduki tenaga kerja asing.
Soal berapa banyak tenaga kerja asing yang sudah masuk ke Indonesia memanfaatkan era MEA, Hanif mengaku belum bisa menjawab hal itu.
Karena era MEA baru berjalan selama 12 hari dan pemerintah masih terus melakukan pemantauan.