Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Mulai Mencium Aroma Tak Sedap Permainan Sengketa Pilkada

Anwar mulai mencium aroma tak sedap dugaan mempermainkan perkara sengketa Pilkada di MK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim MK Mulai Mencium Aroma Tak Sedap Permainan Sengketa Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kiri) (kanan) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Karangasem di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Kabupaten Karangasem dengan penggugat I Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa pilkada di MK untuk tidak melakukan hal negatif yang melanggar hukum, terlebih memainkan perkara.

Anwar mulai mencium aroma tak sedap dugaan mempermainkan perkara sengketa Pilkada di MK.

"Jangan sampai ada pihak manapun yang menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk mencapai tujuan masing-masing. Mari kita bersama-sama menjaga marwah MK," tegas Anwar saat memimpin sidang di Panel 2 Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Anwar yang juga merupakan wakil ketua MK, mengaku dirinya telah mendengar adanya isu mengenai permainan perkara yang saat ini sudah berada di MK dan berharap isu tersebut tidak benar.

‎"Sudah ada isu keluar di luar gedung ini dan mudah-mudahan tidak benar. Ada isu ada permainan dalam pilkada ini. Mohon itu mudah-mudahan tidak benar. Kita menjaga marwah MK," ungkap Anwar.

Terlebih, MK juga pernah mengalami hal yang sama saat Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar telah menjadi pesakitan di ruang tahanan KPK akibat permainan perkara.

"Untuk itu dari hati yang sangat dalam kami meminta pengertian kita semua untuk tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Saya yakin apa yang kami maksudkan para pemohon, termohon dan terkait bisa memahami apa yang dimaksud," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas