Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Ingin Pangkas Masa Reses Anggotanya

"Ya paling maksimal dua minggu lah. Maksimal dua minggu cukup. Terkurangi banyak kan," ujar Ade.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Ingin Pangkas Masa Reses Anggotanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin memberikan pidato usai disumpah saat menjalani pelantikan menjadi Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR usai dilantik menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komaruddin akan meningkatkan kinerja dewan mulai awal tahun ini.

Ade menyatakan akan meningkatkan produk legislasi yang sudah sangat mendesak.

"Legislasi akan saya kejar betul sehingga pada tahun ini kita akan menghasilkan banyak sekali UU. Ini akan dibahas DPR bersama presiden tapi diwakilkan menteri," kata Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Cara yang dilakukan Ade Komaruddin dengan memperpendek waktu reses. Masa reses tetap lima kali tetapi waktunya diperpendek.

"Ya paling maksimal dua minggu lah. Maksimal dua minggu cukup. Terkurangi banyak kan," ujar Politikus Golkar itu.

Dengan pengurangan waktu reses hanya menjadi dua minggu maka pembuatan undang-undang, pembahasan anggaran serta pengawasan akan lebih meningkat. Ade akan menkomunikasikan usulan tersebut kepada fraksi-fraksi di DPR.

"Tahun lalu UU kita kurang produktif," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pembahasan UU terkendala naskah akademik. Ade mengakui hal itu dikarenakan banyaknya kunjungan kerja keluar negeri. Oleh karenanya, Pimpinan DPR akan mengevaluasi kunjungan keluar negeri dengan memberikan kesempatan kepada anggota dewan lebih produktif di parlemen.

"Seolah pansus wajib kunker keluar negeri. Ini menjadi komitmen di dewan. Kunker ke luar negeri seperlunya saja, yang tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) misal komisi yang hubungan luar negeri dan BKSAP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas