Ketua KPU Boven Digoel Sebut Ada Konspirasi Jahat
Pasalnya, SK KPU Nomor 27 yang dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi merupakan surat keputusan yang cacat hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Yohannes Okyap mengatakan bahwa telah terjadi konspirasi jahat yang ada di dalam kepengurusan KPU Boven Digoel, Papua.
Pasalnya, SK KPU Nomor 27 yang dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi merupakan surat keputusan yang cacat hukum.
"Ada konspirasi jahat di tubuh kami. Tiga komisioner KPU kami mengeluarkan SK tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Yohannes menjelaskan bahwa pada tanggal 22 November 2015, ketiga komisioner tersebut membuat rapat pleno yang tidak dihadirkan ketua KPU dan satu komisioner lainnya. Dalam PKPU No 2 tahun 2015, dikatakan bahwa setidaknya harus terdapat empat komisioner untuk memenuhi kuorum.
Dalam SK Nomor 27 tersebut, pemohon yaitu Yusak Yaluwo mengatakan bahwa dirinya dimasukkan kembali ke dalam tahapan pemilihan pada 9 Desember 2015 lalu.
Namun, pada kenyataannya, dia merasa dirugikan karena tidak dapat menjadi peserta pilkada karena tidak tertera dalam surat suara.
Yohannes menjelaskan bahwa tiga komisioner yang mengeluarkan SK tersebut akhirnya diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua karena telah mengeluarkan SK tersebut.
"Sudah diberhentikan sementara per tanggal 25 November. Tapi masuk lagi tanggal 4 Desember buat persiapan saja," tambah Yohannes.
Selain permasalahan SK, Yohannes juga mempertanyakan perihal surat suara yang dipegang oleh Yusak sebagai alat bukti ke MK. Menurut Yohannes, semua surat suara yang beredar hanya yang terdapat empat pasangan calon, tanpa Yusak di dalamnya.
Namun, Yusak mengatakan bahwa dirinya mempunyai surat suara yang bergambar lima pasangan calon. Sementara Yohannes mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah tahu persisnya surat suara yang memasang foto Yusak.
"Memang pernah dibuat, tapi saya bilang kepada perusahaan percetakan untuk ditunda dulu. Jangan diteruskan dan tetap disimpan di gudang jangan sampai satu lembarpun keluar," kata Yohannes.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar kemungkinan adanya konspirasi yang melibatkan pihak perusahaan percetakan dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian. "Ini sudah tidak benar. Siapa yang bisa kasih itu barang ke mereka? Kalau memangbada permainan sama pihak percetakan, kami akan lapor polisi," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Bouven Digoel Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, Sururudin mengatakan bahwa pihaknya berhak mengajukan sengketa pilkada serentak untuk kabupaten Boven Digoel.
Pasalnya, napi bebas bersyarat tersebut mendapatkan SK nomor 27 dari KPU Boven Digoel yang telah mengesahkan mereka untuk kembali mengikuti pilkada serentak.
"Kami punya SK nomor 27 untuk dimasukkan kembali menjadi peserta. Tapi kami tidak dimasukkan pada saat pemilihan," ujar Sururudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Diketahui bahwa Yusak Yaluwo merupakan calon Bupati Boven Digoel yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Menkumham dan Dirjen Lapas. Pembebasan dirinya baru akan disahkan pada 2017 mendatang. Dirinya merupakan tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 35 miliar.
Yusak pada awalnya ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon yang memenuhi syarat, namun putusan Bawaslu mengatakan bahwa dirinya tidak berhak karena adanya peraturan bahwa peraturan bebas bersyarat tidak bisa mengikuti pilkada serentak.
Akhirnya, pada SK Nomor 27 dari KPU Boven Digoel, Sururudin menilai dapat dinyatakan bahwa mereka bisa mengikuti pilkada serentak.
Namun, Komisioner KPU Papua Ishak Hikoyabi mengatakan bahwa tidak ada SK No 27 dari KPU Boven Digoel untuk mengesahkan Yusak menjadi peserta pilkada
"Tidak ada itu SK No 27. Itu bohong-bohongnya dia aja. Kami tidak pernah tahu tentang SK itu. Bentuknya bagaimana saja, kami tidak pernah tahu," tegasnya di Gedung MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.