Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kepri Bantah TNI Terlibat di Pilkada

Dibantah adanya keterlibatan TNI AD saat Pilkada Kepri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Kepri Bantah TNI Terlibat di Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui kuasa hukumnya, Safran Riyadi membantah dalil pemohon terkait keterlibatan TNI AD saat Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang PHP Kada Kepri dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 yang dipimpin Hakim Anwar Usman, di ruang Panel II MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).

"KPU tidak pernah melibatkan TNI AD. Tidak ada aduan masyarakat terhadap keterlibatan (TNI AD) saat Pilkada. Bahkan, KPU Kepulauan Riau sudah melaksanakan Pilkada dengan baik, 'luber', 'jurdil', dan aman," kata Safran.

Senada juga disampaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun selaku Pihak Terkait.

Pihaknya membantah dalil Pemohon yakni Paslon Soerya Respationo-Ansar Ahmad, terkait adanya keterlibatan TNI AD saat Pilkada Kepri.

"Keterlibatan TNI AD adalah satu manifestasi unuk melaksanakan perintah tertinggi Presiden RI Joko Widodo untuk siap siaga menjaga keamanan selama Pilkada. Apabila Pemohon melihat ada aparat TNI AD terlibat dalam Pilkada, sejak awal seharusnya melaporkan ke Polisi Militer (PM) untuk diselidiki lebih lanjut," kata Andi Asrun, Kuasa Hukum Pihak Terkait.

Pihak Terkait juga menampik dalil Pemohon yang menyatakan TNI AD ikut melakukan pengawalan saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan para saksi. Bantahan juga dilontarkan terhadap dalil yang menyatakan TNI AD melakukan intimidasi terhadap salah satu relawan dari Pemohon.

Berita Rekomendasi

"Hal ini tidak benar, itu adalah fitnah!" tegas Asrun.

Terhadap Dalil sebanyak 42.562 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, hal tersebut diakui Asrun sudah clear. "Hasil perolehan suara juga ditandatangani saksi-saksi semua pasangan calon," ujarnya.

Pada akhir persidangan, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti yang diserahkan Termohon.
Mulai dari bukti TA-001 sampai TN-005 sudah kami klarifikasi dan dinyatakan sah oleh Anwar.

Sementara untuk alat bukti pihak Terkait, Ketua Panel juga sudah mengesahkan mulai dari bukti PP-1 sampai PP-62. "Dengan catatan, masih ada beberapa dari alat bukti tersebut yang belum diberi materai. Begitu sidang ini selesai, segera diselesaikan soal materai itu," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas