KPU Waropen Klarifikasi Sistem Noken, Sekampung Sepakat Diwakilkan untuk Mencoblos
KPU Kabupaten Waropen, Papua membantah dalil-dalil yang dijabarkan tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Waropen
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Kabupaten Waropen, Papua membantah dalil-dalil yang dijabarkan tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Waropen tahun 2015.
Bantahan ini disampaikan Budi Setiyanto selaku kuasa hukum termohon dalam sidang lanjutan PHP Kabupaten Waropen yang digelar MK pada Selasa (12/1/2016) di Ruang Panel I.
Terkait dalil adanya pencoblosan yang diwakilkan pada Kampung Wapoga, Distrik Wapoga, Termohon diwakili Budi Setiyanto menjelaskan cara pencoblosan tersebut didasarkan pada kehendak para pemilih.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah adat sebelum waktu pemungutan suara. Dalam kesepakatan itu, diputuskan bahwa warga Kampung Wapoga akan memberikan suara kepada pasangan calon nomor urut 1 Yeremias Bisai-Hendrik Wonatorey dengan membuat suatu pernyataan.
"Pada saat pemungutan suara, pencoblosannya diwakilkan kepada saksi pasangan calon, model ataupun cara pencoblosan ini sama persis dengan sistem noken. Dengan demikian, maka sebenarnya pencoblosan yang diwakilkan adalah diperkenankan dan bukan merupakan suatu pelanggaran," ujarnya di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Termohon juga membantah adanya pelanggaran di Distrik Kirihi dan Walai. Dalil tersebut terkait dengan pertemuan Ketua KPU Kabupaten Waropen Maurids Yeremias Mofu dan Ketua DPRD Kabupaten Waropen Apinus Wonda.
Pemohon mendalilkan bahwa pertemuan tersebut membuat kesepakatan untuk mengalihkan sebanyak 1.000 suara kepada paslon nomor urut 1 di kedua distrik tersebut. Termohon menerangkan Ketua KPU hadir dalam kapasitasnya untuk melakukan evaluasi di dua distrik tersebut.
"Ketua KPU itu pada saat pencoblosan memang melakukan monitoring di Wakoga dan Nabire. Dalam konteks untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan rekapitulasi. Karena memang di sana medannya sangat sulit dan transportasi juga sulit sehingga ingin memastikan bahwa dengan koordinasi itu nanti tidak melewati tahapan pemilu yang bersifat nasional. Terkait dengan Ketua KPU dan DPR ini sama sekali tidak ada perencanaan," ujarnya.
Sementara terkait pengabaian rekomendasi penwas, termohon berdalih rekomendasi itu telah melampaui batas waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 10/2000.