Rica Masih Bungkam Soal Alasan Gabung Gafatar
saat ini meskipun sudah beberapa kali diperiksa, Rica masih sering kurang konsentrasi dan banyak melamun
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rica Tri Handayani yang hilang sejak 30 Desember 2015 dan ditemukan 11 Januari 2016 di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda DIY.
Dari beberapa kali pemeriksaan Rica yang juga seorang dokter masih bungkam soal motif ataupun alasannya bergabung dengan gerakan Gafatar yang dinyatakan terlarang oleh MUI.
"Motif sebenarnya masih digali, yang bersangkutan kurang terbuka. Dia bilangnya mau diajak bekerja untuk usaha baru. Padahal dr Rica punya usaha lebih," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Rabu (13/1/2016) di Mabes Polri.
Anton menambahkan, saat ini meskipun sudah beberapa kali diperiksa, Rica masih sering kurang konsentrasi dan banyak melamun.
"Dari Rica sendiri perlu ditenangkan, perlu konsentrasi dan melamun," katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi menyampaikan kondisi Rica dalam keadaan baik dan sehat.
Namun masih enggan mengungkapkan soal organisasi yang diikutinya.
"Masih sama seperti kemarin, belum mau berbicara soal organisasi itu," tegasnya.
Selama berada di rumah, lanjutnya, pihak Polda DI Yogyakarta menyiapkan personel untuk memberikan pengamanan bagi Rica.
"Sudah diizinkan pulang ke rumah, namun besok masih akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY berhasil menemukan Rica yang menghilang sejak 30 Desember 2015 lalu bersama putranya.
Rica bersama tiga orang warga Boyolali ditemukan saat berada di Bandara Waringin Barat, Pangkalan Bun. Kalimantan Tengah.
Di lokasi yang sama, Polda DIY juga mengamankan dua orang berinisial V dan E.
Dua orang ini merupakan perekrut Rica, yang masih ada hubungan sepupu.
Setelah menjalani pemeriksaan, V dan E ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.