Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahrun Naim Pernah Larikan Mahasiswi Asal Demak dan Target Densus 88

Siapa gerangan Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo, otak peledakan bom di Pos Polisi Sarinah dan Starbuks Sarinah? Ini jejaknya.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Bahrun Naim Pernah Larikan Mahasiswi Asal Demak dan Target Densus 88
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melakukan olah tkp ledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN 

Bahkan, keluarganya mengorek informasi di Solo atas bantuan Fenti, teman kos Riri, tapi saat mendatangi kamar indekosnya ternyata sudah kosong.

Barang bukti pelaku teror di Pos Polisi Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). (Netizen)

Keluarga mendatangi keluarga Bahrun pada Februari 2015 di Sangkrah Pasar Kliwon dan kepada ibunya, Bahrun izin meninggalkan Solo bersama istri dan kedua anaknya tapi tak menjelaskan tujuannya.

Dari informasi yang dihimpun sejumlah rekannya, sejak Agustus 2014, Riri kerap terlihat berboncengan dengan Bahrun dan mengaku telah menikah.

Riri juga sempat bercerita kepada teman-teman mengenai keinginannya pergi ke Suriah bergabung dengan kelompok pemberontak bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah.

Riri Tak Jadi ke Suriah

Simpang siur hilangnya Riri mulai terkuak dan Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Ari Aryanto menegaskan Riri tak pergi ke Suriah melainkan kabur bareng Bahrun.

Berita Rekomendasi

Ari menegaskan hilangnya warga Dukuh Cangkring RT 2 RW 1, Desa Mulyorejo, Demak itu tak ada hubungannya dengan Negara Islam Irak dan Suriah, Senin (16/03/2015).

Berdasar penelusuran intelijen TNI dan Polri di Solo, Riri tak kabur ke Suriah melainkan pergi bersama pacarnya yang diketahui bernama M Badrun Anggi Pratomo, warga Solo.

Pernah Ditangkap Densus 88

Berdasarkan catatan, Bahrun pernah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada November 2010 silam dan dari rumah kontrakannya di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, disita ratusan butir peluru.

Pengadilan Negeri Solo mendakwa Bahrun Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dan ia divonis bersalah dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

Petugas menyisir saat ledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN)

Dia terbukti menyimpan 533 butir peluru laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 9 milimeter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas