Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Stasiun TV Kena Sanksi karena Tayangkan Berita Bom

Adanya sejumlah liputan yang ditayangkan televisi dan radio terkait aksi teror Bom Sarinah dianggap melanggar pedoman penyiaran.

Editor: Sanusi
zoom-in Tiga Stasiun TV Kena Sanksi karena Tayangkan Berita Bom
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengangkat jenazah korban peledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya sejumlah liputan yang ditayangkan televisi dan radio terkait aksi teror Bom Sarinah dianggap melanggar pedoman penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia pun menjatuhkan sanksi tertulis kepada sejumlah televisi dan satu lembaga penyiaran karena tayangan peliputan teror Sarinah.

KPI memberi sanksi tertulis kepada tiga televisi dan satu lembaga penyiaran radio atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di Sarinah.

Stasiun televisi yang mendapatkan sanksi adalah tvOne, Indosiar dan iNews. Sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi KPI adalah Elshinta.

KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS dalam program jurnalistik “Breaking News” di tvOne. Program itu menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi terjadinya ledakan.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas visualisasi itu.

Selain itu, pada program itu pula ditampilkan informasi yang tidak akurat alias "hoax" tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.

Berita Rekomendasi

"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2015) malam.

"Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil," ujarnya.

Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” di Indosiar. Pada pukul 11.05 WIB, KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Visualisasi mayat korban ledakan juga  ditemukan pada program "Breaking News" di iNews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat pada “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”.

"Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar," tutur Agatha.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas