Anggap Fahri Hamzah Tidak Bersalah, MKD Tolak Laporan Akbar Faisal
Mahkamah Kehormatan Dewan menolak laporan yang diajukan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menolak laporan yang diajukan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Akbar sebelumnya melaporkan Fahri ke MKD karena tak terima dirinya dinonaktifkan dari MKD menjelang sidang putusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Setya Novanto.
"Laporan terhadap Fahri tidak ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2016) malam.
Junimart mengatakan, putusan ini sudah diambil melalui rapat pimpinan dan rapat pleno anggota MKD.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya seluruh anggota MKD sepakat menolak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan dan persidangan.
Alasannya, MKD melihat Fahri tidak bersalah. Sebab, Fahri hanya menandatangani surat penonaktifan Akbar yang dikirimkan oleh pimpinan MKD.
Akbar dinilai harus dinonaktifkan karena sudah menjadi terlapor atas dugaan membocorkan hasil rapat MKD. Laporan terhadap Akbar disampaikan oleh Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae.
"Jadi Fahri hanya menindaklanjuti laporan MKD. Semua dalam perdebatan tadi, tapi diputuskan tidak dilanjukan karena tak ada yang dilanggar," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Selain menolak laporan terhadap Fahri, MKD juga menolak tiga aduan lainnya yang baru masuk.
Ketiganya adalah laporan terhadap Setya Novanto atas dugaan pengihan uang ke Pertamina, laporan terhadap Herman Herry atas dugaan mengancam polisi, dan laporan terhadap Junimart atas dugaan membocorkan hasil sidang MKD. (Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.