Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng Bawa Satu Tas Baju Jalani Pemeriksaan di KPK

Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Sarana Prasarana Olah Raga Hambalang di Bogor tahun 2010-2012, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Choel Mallarangeng Bawa Satu Tas Baju Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Sarana Prasarana Olah Raga Hambalang di Bogor tahun 2010-2012, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, mengaku sudah siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak sekadar berwacana, Choel pun mendatangi ke KPK seraya membawa pakaian ganti yang dibawa dalam sebuah tas besar.

"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan. Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini," kata Choel di KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Choel pun mengaku sampai hari ini belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dari lembaga antirasuah itu dan dan surat pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kementerian Hukum dan HAM.

Saat tiba di KPK, adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng didampingi kuasa hukumnya Harry Ponto.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pihaknya memeriksa Choel hari ini untuk diperiksa.

Berita Rekomendasi

Kata Yuyuk, Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Choel ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.

Choel diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas