Penggeledahan di Fraksi Golkar dan PKS karena Ada Jejak Suap Kementerian PU
Penggeledahan, khususnya di ruangan Budi dan Yudi ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan Damayanti oleh penyidik KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah tiga tempat berbeda terkait suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tempat pertama yang digeledah adalah di Komisi V DPR RI yakni di ruangan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, politikus Partai Golkar Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penggeledahan, khususnya di ruangan Budi dan Yudi ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan Damayanti oleh penyidik KPK.
"Peyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka. Penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruangan tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Menurut Yuyuk, penggeledahan di tiga ruangan anggota dewan masih berlangsung dan penyidik sudah menggondol sejumlah barang bukti berupa dokuen dan barang elektronik.
Tempat kedua yang digeledah adalah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara tempat ke-3 adalah kantor PT Windu Tunggal Utama di Blok M, Jakarta Selatan. Penggeledahan di PT Windu telah selesai pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.