Putri Mantan Wali Kota Makassar: Ada yang Berbeda Tanpa Bapak
Ilham terlibat kasus korupsi kelola proyek pengelolaan air bersama Direktur PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky Wijaya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haera (18) anak dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan ada yang terasa berbeda di dalam rumah tanpa kehadiran ayahnya yang saat ini mendekam di tahanan KPK selama 6 bulan.
Ilham terlibat kasus korupsi kelola proyek pengelolaan air bersama Direktur PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky Wijaya.
"Ada yang beda tanpa bapak. Apalagi kalau lagi ada di ruang tamu, disaat momen tertentu," ujar gadis tersebut saat ditemui di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Haera sengaja meninggalkan kuliahnya datang tadi malam untuk melihat keadaan ayahnya yang disidang karena dinilai merugikan negara sebanyak Rp 38,1 miliar.
Meski tidak terjadi penolakan oleh tetangga dan juga teman-temannya, Haera tetap merasa berat menyandang status sebagai anak tersangka korupsi. Pasalnya, dia hanya yakin bahwa orangtuanya tersebut tidak bersalah.
Haera hanya menceritakan bahwa sang ayah sempat mengatakan kepadanya dan juga tiga orang anak lainnya bahwa ayahnya tetap tidak bersalah. Penetapan status tersangka dari KPK tidak pernah dibayangkan oleh keluarganya.
Sedangkan proyek tersebut, kata Haera hanya bermasalah di tanda tangan dan membawa Ilham Arief ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Bapak bilang kalau ditandatangan, bapak yang kasihan, kalau tidak ditandatangan, masyarakat Makassar yang kasihan. Biar bapak aja yang kasihan," ungkapnya.
Haera yang hanya tinggal di Makassar bersama adiknya, hanya bisa pasrah kepada pengadilan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Ilham Arief dan Hengky Wijaya. Dia mengatakan semua yang terbaik untuk ayahnya.
"Berharap yang terbaik buat bapak," doanya.
Namun, persidangan yang sedianya menghadirkan saksi-saksi tersebut harus ditunda hingga Senin (18/1/2016) pekan depan. Sementara Haera tetap akan menunggu untuk bertemu ayahnya dan menginap sementara di rumah sanak saudaranya yang tinggal di Jakarta.
Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunnews/rio)