Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Anggota DPR RI Dari PDI Perjuangan

Selain menahan, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Anggota DPR RI Dari PDI Perjuangan
Twitter
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, resmi ditahan Komisi Pemberantasan.

Damayanti langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan intensif pascapenangkapan di rumahnya, Rabu lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Selain menahan, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut antara lain dua staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

 Julia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Dessy dan Abdul ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima.

Berita Rekomendasi

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan tersebut adalah rangkaian dari penetapan keempatnya sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," tukas Yuyuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas