Komisi II DPR Minta Bawaslu dan MK Perhatikan Kasus Politik Uang di Pilkada
Sebab saat ini merupakan era konsolidasi dan perbaikan kualitas demokrasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai seharusnya semua pihak yang terkait dengan pemilukada memperhatikan substansi dalam berdemokrasi.
Sebab saat ini merupakan era konsolidasi dan perbaikan kualitas demokrasi.
"Undang undang pilkada yang dilahirkan oleh DPR awal tahun lalu telah banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye" kata Lukman di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Lukman menilai sudah tidak zamannya lagi Mahkamah Konstitusi hanya melihat angka dalam memutuskan perkara, tapi lebih melihat substansi persoalan pilkada yang lebih mendalam. Utamanya terkait soal praktek money politic (politik uang) dalam pilkada.
"Mahkamah konstitusi, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus money politic ini.
Jangan semata mata melihat besar kecilnya jumlah money politic, tetapi lebih pada pemahaman bahwa money politic merupakan pelanggaran berat pemilu. Karena yang tampak di permukaan dalam kasus kasus di persidangan hanyalah puncak gunung es dari praktek di lapangan yang sesungguhnya," ungkapnya.
Ia menegaskan kasus money politic di Pilkada harus diusut. Politikus PKB itu sempat mendengar adanya kasus money politic tersebut di beberapa daerah, seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu.
"Yakinlah keberanian memutuskan persoalan ini saat ini menjadi penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa datang. Apalagi kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan perubahan kembali terhadap UU Pemilukada bulan depan ini," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.