Junimart: Kalau KPK Katakan Sudah Koordinasi dengan MKD, Itu Salah Besar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang membantah adanya koordinasi dengan KPK terkait penggeledahan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinan Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang membantah adanya koordinasi dengan KPK terkait penggeledahan.
Meskipun, Junimart mengaku mendapat salinan surat penggeledahan KPK.
Dalam surat tersebut, Junimart menuturkan tidak ada bulan penggeledahan hanya tanggal 14 tahun 2016 di Jakarta.
"Tentang KPK membawa Brimob ke DPR, itu silahkan saja yang menjadi pertanyaannya, apakah sudah koordinasi dengan pimpinan DPR," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dikatakan dia, salah besar bila KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD.
"itu salah besar," ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan tidak ada urusan MKD dengan penggeledahan KPK.
Sebab, kewenangan MKD telah dicabut Mahkamah Konstitusi.
"Mereka lapor ke Sekjen. Sekjen koordinasi dengan pimpinan DPR baru clear ini masalah," ujarnya.
Ia mengatakan proses penggeledahan di ruang anggota DPR sudah menggunakan KPK line.
Lembaga antirasuah itu, kata Junimart, berjanji akan datang pada Kamis (14/1/2016) tetapi dibatalkan.
Ternyata, penyidik datang pada keesokan harinya, Jumat (15/1/2016).
"Lalu mereka Jumat datang, yang pasti saya sangat menyesalkan cara-caranya. Gunakan cara yang santun lah," ucapnya.
Lanjut dia "Apakah mereka (KPK) mau kita datang ketempat mereka dengan cara yang sama? Kan tidak, jadi harus santun."
Ia mengingatkan sesuai dengan aturan tidak boleh membawa senjata bila tidak ada kepentingannya.
Padahal, kata Junimart, KPK dapat meminta izin dengan mudah bila ingin melakukan penggeledahan.
Mengenai dugaan adanya tekanan psikis yang dialami penyidik KPK, Junimart membantahnya.
"Itu kan berbeda, dengan bupati sebagai contoh. Ini kan kantor jelas ada disini, bukan dalam perjalanan jangan diartikulasikan sama," ungkapnya.
Dikatakan dia, cukup dengan melengkapi administrasi dan surat-surat, tentu penggeledahan bisa berjalan baik.
"Tegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.