Paslon Nomor 2 Gresik: MK Tidak Mau Pusing
MK melihat batas waktu dihitung hanya berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Husnul Khuluq-Ach Rubaie, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gresik mengaku kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang mengabaikan terlambatnya pemberian Surat keputusan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD terhadap pasangan calon.
Keterlambatan tersebut menyebabkan permohonan gugatan selisih suara ditolak lantaran melewati tenggat waktu.
"Kami kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang tidak melihat fakta dilapangan,"ujar Mohammad Soleh, kuasa hukum paslon 2, usai sidang putusan sela, di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2015).
Menurut Soleh, MK salah dalam melihat aturan pasal 157 (5) undang-undang nomor 8 2015 tentang pengajuan permohonan maksimal 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPUD.
MK melihat batas waktu dihitung hanya berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi, bukan berdasarkan surat keputusan hasil rekapitulasi diterima pasangan calon.
"Rekapitulasi selesai pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 16.30 wib, tetapi surat keputusan baru kami terima esoknya jam tiga sore, sehingga seharusnya batas akhir bukan tanggal 19 melainkan tanggal 20 Desember," ujar soleh.
Tanpa surat keputusan rekapitulasi suara tersebut, pihaknya menurut Soleh tidak bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK, lantaran surat keputusan tersebut merupakan objek perkara.
Oleh karenanya menurut soleh MK seharus mempertimbangkan itu.
"Jika seperti ini gugatan kami tidak diterima, menandakan MK tidak mau ambil pusing karena takut perkara yang ditanganinya banyak," katanya.
Soleh juga menyesalkan sikap KPUD Gresik yang sengaja memberikan Surat keputusan hasil rekapitulasi suara Keesokan harinya.
Padahal surat keputusan bisa diserahkan usai hasil rekapitulasi disahkan.
Soleh menduga tindakan KPUD tersebut agar pasangan calon terlambat dalam mengajukan permohonan.
"Ini kan kesannya sengaja, agar kami terlambat, padahal hari itu (16 Desember) juga bisa surat keputusan diberikan. Gresik itu tidak terlalu luas, tanda tangan bisa dilakukan dalam 10 menit dengan mendatangi pasangan calon," paparnya.
Sementara itu kuasa hukum KPUD Gresik, Akhmad Roni dalam eksepsinya bersikukuh jika pihaknya telah sesuai aturan dalam melaksanan rekapitulasi suara termasuk memberikan surat keputusan hasil rekapitulasi suara kepada setiap pasangan calon.