Telat 3 Menit, Kasus Pilkada Tak Bisa Diproses di MK, Kuasa Hukum Protes
Patrialis Akbar menyatakan bahwa tidak ada kerusakan mesin absen di MK pada saat pihak pemohon mengajukan perkara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon dari Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wahyudi mengatakan kekecewaannya ketika perkaranya tidak dapat dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai telat tiga menit dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Wahyudi mengatakan bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan karena kerusakan mesin absen di MK dekat dengan ruangan penerima perkara.
"Kami sudah hadir sebelum jam yang ditentukan, tapi mesinnya rusak. Jadi baru berfungsi lebih dari tiga menit dari waktu yang ditentukan. Kecewa kami, ini bukan bel sekolah," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Kuasa hukum dari pasangan Sofyan Kaepa tersebut mengatakan bahwa keputusan KPU Banggai Laut sudah ditetapkan pada 16 Desember 2015 pukul 22.16 WIB.
Sementara masuknya perkara sesuai peraturan pada 19 Desember 2015 pukul 22.16WIB.
Sedangkan pihaknya memasukkan perkara lebih dari tiga menit.
Hakim konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa tidak ada kerusakan mesin absen di MK pada saat pihak pemohon mengajukan perkara.
"Eksepsi pemohon mengenai kerusakan teknis pada mesin, tidak berdasar. Setelah dilakukan pengecekan ulang, mesin tidak bermasalah dan tidak ada kendala apapun," tegas Patrialis saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.