Tidak Punya 'Legal Standing', MK Tolak Permohonan Forum Masyarakat Tasikmalaya
pemberian berkas perkara sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) tidak mempunyai 'legal standing' untuk melakukan sengketa terhadap hasil perolehan pemilihan pada pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Daerah yang mempunyai calon tunggal tersebut, hanya dapat diperkarakan oleh pemantau pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di KPU setempat.
Sesuai dengan pasal 26 UU Nomor 8 tahun 2015 dan juga PMK Nomor 5 tahun 2015 ayat 4 dan 5.
Namun, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams menilai berdasarkan bukti P1 yang diberikan kepada MK, FKMT hanya memiliki legalitas sebagai pemantau pada pilkada 2012 bukan sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi dalam pilkada tahun 2015.
"Sesuai dengan bukti yang diberikan, maka mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat memberikan sengketa karena tidak mempunyai legalitas sebagai pemantau pemilu," tegas Wahiduddin pada saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Majelis hakim juga menilai bahwa perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIV/2016 tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang ada meski, pemberian berkas perkara sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Berdasarkan pada putusan MK tersebut, maka pasangan calon tunggal, yaitu UU Rhuzanul Ulum dan Ade Sugianto dapat segera ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dan dapat dilanjutkan ke pemerintah daerah provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.