Alasan Jaksa Agung Belum Limpahkan Kasus Samad dan Bambang Widjojanto ke Pengadilan
Ia mempertanyakan status kasus itu yang telah ditetapkan P-21 atau berkas lengkap.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyinggung kasus Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Ia mempertanyakan status kasus itu yang telah ditetapkan P-21 atau berkas lengkap.
Tetapi, Kejaksaan Agung belum melimpahkan kasus itu ke pengadilan karena masih menilai layak atau tidak.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih melakukan penelitian BW (Bambang Widjojanto) layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan, sama dengan AS (Abraham Samad)," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Padahal, sepengetahuan Arsul bila berkas telah lengkap maka layak dilimpah ke pengadilan. "Kecuali Pak Jaksa Agung menggunakan kewenangan lain yakni deponering," ujar Politikus PPP itu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan pihaknya masih meneliti kasus tersebut. Ia tetap berhati-hati melihat kasus itu.
"Saya katakan, Jampidum, berkasnya masih diteliti lagi, nampaknya Jampidum tidak buru-buru biar kita bisa menyelesaikan perkara ini dengan tepat," imbuhnya.
Ia mengingatkan kasus P-21 tidak serta merta dilimpahkan ke pengadilan. Dalam Pasal 139 KUHAP, Prasetyo mengataka ketika jaksa menerima berkas dinyatakan lengkap masih dapat diteliti apakah layak dan patut dilimpahkan ke persidangan. Lalu bagaimana dengan opsi deponering?
"Kita lihat seperti apa, kita tidak bisa sampaikan secara terbuka, kita lihat, nanti kalau kita bilang itu dianggap utang," katanya.
Diketahui, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka terhadapAbraham Samad sejak 9 Februari 2015. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.
Bambang diketahui dilaporkan oleh Politikus PDIP Sugianto Sabran ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.
Laporan yang dibuat calon Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) pada 2010 silam lalu tersebut melaporkan Bambang Widjojanto dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.