Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Beri Dua Opsi Terkait Perluasan Penindakan Terorisme

Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR Beri Dua Opsi Terkait Perluasan Penindakan Terorisme
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.

Pertama, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Untuk Undang-Undang, kami setuju untuk dilakukan revisi," ujar Ade atau sapaannya Akom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Namun, Ade mengatakan, revisi Undang-Undang memerlukan waktu, sehingga pemerintah harus menunggu agar praktik pencegahan terhadap terorisme bisa efektif.

Opsi kedua, Ade mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pemerintah menganggap kejahatan terorisme hal yang mendesak untuk diberantas.

"Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan, memaksa ya tidak apa-apa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," kata Ade.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas