Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ditolak Penjaga Keamanan, Kejagung Serahkan Surat Panggilan Novanto ke RT/RW

Jaksa Agung mengaku pihaknya tidak dapat mengantarkan surat panggilan langsung ke kediaman Ketua Fraksi Golkar itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Ditolak Penjaga Keamanan, Kejagung Serahkan Surat Panggilan Novanto ke RT/RW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemufakatan jahat yang membelit Setya Novanto. ‎ 

Dalam rapat kerja Komisi III DPR, Jaksa Agung mengaku pihaknya tidak dapat mengantarkan surat panggilan langsung ke kediaman Ketua Fraksi Golkar itu.

Saat, jajaran kejaksaan mendatangi rumah Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas keamanan langsung menolak kehadiran mereka.

"Jangankan ketemu Pak SN (Setya Novanto), bahkan kita dengan petugas keamanannya saja tidak diterima," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Adies Kadir.

Politikus Golkar itu mengungkapkan pihak Kejaksaan Agung mengirimkan belasan orang untuk mengantarkan surat panggilan tersebut.

"Kalau betul dikirim 10 sampai 12 orang, saya tidak menerima laporannya. Justru saya dapat Laporan kami kesulitan mengantar surat itu karena ditolak. Akhirnya diserahkan ke RT/RW," katanya.‎

Diketahui, kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas