Ketua Banggar DPRD Banten Akui Anggotanya Terima Suap Pembentukan Bank Banten
"Kami nggak pernah terima ataupun tahu,"kata Ade Senin lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua harian Badan Anggaran DPRD Banten Tri Satriya Santosa mengakui keterlibatan angggota Banggar mencicipi dalam uang suap dari Direktur Utama PT Banten Global Developmen Ricky Tampinongkol terkait pembuatan peraturan daerah untuk pembentukan Bank Banten.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pengembalian uang dari para anggota Banggar sudah bisa mengonfirmasi mengenai bagi-bagi uang haram tersebut.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Terkait siapa saja yang menerima uang tersebut, Tri masih menutup mulutnya. Menurutnya, hal itu suduah terungkap dari siapa saja yang mengembalikan uang tersebut.
"Harusnya kejar mereka," singkat Tri.
Sebelumnya, lebih dari sepuluh anggota DPRD Banten mengakui menerima duit pengesahan APBD Banten mengenai pembentukan Bank Banten. Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, para anggota DPRD Banten tersebut langsung mengembalikan uang tersebut.
Beberapa anggota Banggar yang sebelumnya diperiksa yakni Tubagus Luay Sofani yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi APPP, Eli Mulyadi selaku Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Hanura, Anggota fraksi Golkar DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa yang juga menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain-lain.
Adde sendiri saat ditanya usai diperiksa awal pekan ini di KPK membantah dirinya menerima uang terkait pembentukan Bank Banten.
"Kami nggak pernah terima ataupun tahu,"kata Ade Senin lalu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DRPD Banten. Beberapa diantaranya adalah anggota Banggar DPRD Banten yakni Tubagus Luay Sofani yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi APPP, Eli Mulyadi selaku Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Hanura, Anggota fraksi Golkar DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa yang juga menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain-lain.
Adde sendiri saat ditanya usai diperiksa awal pekan ini di KPK membantah dirinya menerima uang terkait pembentukan Bank Banten.
"Kami nggak pernah terima ataupun tahu," kata Ade Senin lalu.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu. Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.