Langkah Calon Bupati Bungo Sudirman dan Wakilnya Andriansyah Terhenti di MK
Dalam pertimbangannya, hakim menilai berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bungo, jumlah selisih suaranya harus maksimal 1,5 persen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pasangan Calon Bupati Bungo nomor urut satu Sudirman Ziani dan wakilnya Andriansyah untuk menjadi pemenang Pilkada terhenti di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Permohonan mereka melalui kuasa hukumnya, ditolak majelis hakim MK karena selisih suara pemohon dengan Pihak Terkait tidak masuk syarat sebagaimana ketentuan berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bungo, jumlah selisih suaranya harus maksimal 1,5 persen.
Namun dari hitungan majelis, antara Pemohon dengan Pihak Terkait atau Pasangan Calon nomor 2, Mashuri dan Safruddin Dwi Apriyanto melebihi batas tersebut yakni 18,17 persen.
"Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 2 dan 3 Tahun 2015," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (21/1/2016).
Dalam putusan MK ini juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon serta Kuasa Terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.