Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gugurkan Gugatan Pasangan Cagub Bengkulu Nadjamuddin-Mujiono

Berkas Permohonan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 itu diajukan Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin - Mujiono.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Gugurkan Gugatan Pasangan Cagub Bengkulu Nadjamuddin-Mujiono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2015 melalui putusan sela, Kamis (21/1/2016).

Berkas Permohonan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 itu diajukan Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin - Mujiono.

Pertimbangan Mahkamah adalah Pasal 158 UU Pilkada, dimana ambang batas suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, sebagai objek sengketa di MK.

Pasal 158 UU Pilkada Jo Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015, Provinsi Bengkulu masuk kategori ambang batas 2 persen.

Adapun penetapan KPUD Bengkulu, pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah meraih suara terbanyak 517.190 suara atau 57,37 persen dari 901.529 suara sah.

Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan sebanyak 384.339 suara atau 42,63 suara.

Sedangkan tingkat partisipasi pemilih pada pilkada di Bengkulu sekitar 72 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa lebih.

Berita Rekomendasi

Sehingga selisih perolehan suara Ridwan Mukti-Rohidin Mersyan dengan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono sekitar 14 persen lebih.

"Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (21/1/2016).

Dalam putusan MK ini juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon serta Kuasa Terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas