Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Cianjur Suranto dan Wakilnya Aldwi

Adapun calon peraih suara terbanyak atau Pihak Terkait mendapat 464. 412 suara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Cianjur Suranto dan Wakilnya Aldwi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara yang terlampau jauh, menghentikan langkah hukum Pasangan Calon Bupati Cianjur nomor urut 3, Suranto dan Aldwin Rahadian.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan selanya memutus tidak menerima permohonan pemohon karena melebihi syarat ambang batas sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Pilkada Jo Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015.

Dijelaskan Hakim Patrialis Akbar, perhitungan Mahkamah bahwa suara pemohon 432.674 suara berdasarkan ketetapan KPUD Cianjur.

Adapun calon peraih suara terbanyak atau Pihak Terkait mendapat 464. 412 suara.

Sehinga selisihnya 6,83 persen. Seharusnya berdasarkan jumlah penduduk Cianjur, selisih tidak boleh lebih dari 0,5 persen.

"Menimbang, bahwa karena ekspesi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing pemohon beralasan menurut hukum, maka pokok permohonan pemohon, serta ekspesi lain, dari Termohon, dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas