Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kepengurusan PPP Harus Dikembalikan ke Hasil Muktamar Bandung

Tak satu pun kubu di Partai Persatuan Pembangunan mengklaim paling sahih apalagi mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengamat: Kepengurusan PPP Harus Dikembalikan ke Hasil Muktamar Bandung
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Pakar hukum tata negara Refly Harun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak satu pun kubu di Partai Persatuan Pembangunan mengklaim paling sahih apalagi mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai jika tak ada yang sah, maka kepengurusan PPP dikembalikan ke pengurus hasil muktamar sebelumnya, yakni Muktamar Bandung, yang memilih Ketua Umum Suryadharma Ali.

 "Secara konstruksi hukum, institusi yang sah itu hasil Muktamar Bandung," beber Refly dalam diskusi di Restoran Puang Ocha, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Masalahnya, SDA tengah mendekam di penjara dan Romahurmuziy atau akrab dipanggil Romy yang merupakan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya adalah Sekjen SDA.

Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muktamar Bandung dalam kesempatan yang sama menilai, hanya merangkul Romy dan Djan Faridz konflik di partai berlambang Kakbah dapat diselesaikan.

Mahkamah Pertimbangan Partai versi Muktamar Bandung sudah menginstruksikan kedua kubu untuk islah dan meminta semua kader menyadari konflik berkepanjangan tak akan menyelesaikan masalah.

BERITA REKOMENDASI

"Satu-satunya cara adalah dengan islah. Oleh karena itu kita melibatkan eksponen (muktamar) Jakarta dan (muktamar) Bandung. Tidak mungkin islah satu pihak," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas