Pengamat: Kepengurusan PPP Harus Dikembalikan ke Hasil Muktamar Bandung
Tak satu pun kubu di Partai Persatuan Pembangunan mengklaim paling sahih apalagi mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak satu pun kubu di Partai Persatuan Pembangunan mengklaim paling sahih apalagi mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai jika tak ada yang sah, maka kepengurusan PPP dikembalikan ke pengurus hasil muktamar sebelumnya, yakni Muktamar Bandung, yang memilih Ketua Umum Suryadharma Ali.
"Secara konstruksi hukum, institusi yang sah itu hasil Muktamar Bandung," beber Refly dalam diskusi di Restoran Puang Ocha, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Masalahnya, SDA tengah mendekam di penjara dan Romahurmuziy atau akrab dipanggil Romy yang merupakan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya adalah Sekjen SDA.
Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muktamar Bandung dalam kesempatan yang sama menilai, hanya merangkul Romy dan Djan Faridz konflik di partai berlambang Kakbah dapat diselesaikan.
Mahkamah Pertimbangan Partai versi Muktamar Bandung sudah menginstruksikan kedua kubu untuk islah dan meminta semua kader menyadari konflik berkepanjangan tak akan menyelesaikan masalah.
"Satu-satunya cara adalah dengan islah. Oleh karena itu kita melibatkan eksponen (muktamar) Jakarta dan (muktamar) Bandung. Tidak mungkin islah satu pihak," terang dia.